Informasi
Selamat Datang di Website Dinsos-PMD Kabupaten Sambas

Tugas dan Fungsi


Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sambas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah dan tugas pembantuan di bidang Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.


Pembentukan Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sambas ditetapkan berdasarkan :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; 
2. Peraturan Bupati Sambas Nomor 87 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sambas.


Dari ketetapan tersebut menyatakan bahwa Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sambas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sesuai peraturan perundang-undangan.


Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas, Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sambas menyelenggarakan fungsi :
1. perumusan kebijakan di bidang sosial, pemberdayaan masyarakat dan desa;
2. pelaksanaan kebijakan di bidang sosial, pemberdayaan masyarakat dan desa;
3. penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang sosial, pemberdayaan masyarakat dan desa;
4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sosial, pemberdayaan masyarakat dan desa;
5. pelaksanaan administrasi dinas sosial, pemberdayaan masyarakat dan desa; 
6. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

ALAMAT KANTOR

Jl. Sukaramai, Dalam Kaum, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat Kode Pos : 79462

TEMUKAN KAMI DI


    TENTANG DINSOS PMD

    Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa merupakan Organisasi Perangkat Daerah di LIngkungan Pemerintah Kabupaten Sambas yang membidangi urusan Sosial serta urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa