Tugas dan Fungsi
Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sambas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah dan tugas pembantuan di bidang Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Pembentukan Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sambas ditetapkan berdasarkan :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
2. Peraturan Bupati Sambas Nomor 87 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sambas.
Dari ketetapan tersebut menyatakan bahwa Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sambas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas, Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sambas menyelenggarakan fungsi :
1. perumusan kebijakan di bidang sosial, pemberdayaan masyarakat dan desa;
2. pelaksanaan kebijakan di bidang sosial, pemberdayaan masyarakat dan desa;
3. penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang sosial, pemberdayaan masyarakat dan desa;
4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sosial, pemberdayaan masyarakat dan desa;
5. pelaksanaan administrasi dinas sosial, pemberdayaan masyarakat dan desa;
6. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
SEPUTAR DESA
- Kamis, 23 Juni 2022Sambas Nomor 4 Angka Stunting Tertinggi di Kalbar, Wagub Ria Norsan Beri Arahan Penanganan Stunting
- Rabu, 23 Februari 2022KPPN Singkawang Salurkan 1,32 miliar Dana Desa Kabupaten Sambas
- Jumat, 25 Maret 2022Bupati Sosialisasikan Perbup Pilkades
- Kamis, 2 Juni 2022BBGRM, Perkokoh NKRI Dan Nilai Budaya Bangsa
- Jumat, 31 Desember 2021Wakil Bupati Sambas Hadiri Desiminasi Hasil Survey Isu Tematik dan Diskusi Akhir Tahun : Desa Adalah Kekuatan
- Jumat, 24 September 2021DPRD Tinjau Persiapan Pemekaran Desa Persiapan Sepak Hulu dan Arga Pura Kecamatan Subah
- Rabu, 29 September 2021DPRD Sambas Sosialisasikan Dua Raperda Pembentukan Desa
- Senin, 15 November 2021Desa Pemangkat Kota Raih Juara 2 Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2021
- Rabu, 13 Oktober 2021Lumbung Digital Desa Sejiram
- Kamis, 30 September 2021Raperda Pembentukan Desa Arga Pura dan Desa Sapak Hulu Trans Kecamatan Subah disepakati
- Selasa, 5 Oktober 2021Implementasi Transaksi Non Tunai Dalam Pelaksanaan APBDes di Kabupaten Sambas
- Senin, 11 Oktober 2021Bupati Sambas Kukuhkan Kepengurusan Tim Penggerak PKK Kabupaten Sambas
- Senin, 13 September 2021Pendangan Umum Fraksi DPRD tentang APBD Perubahan dan Raperda Desa
- Rabu, 13 Oktober 2021Wabup Pinta Desa Serius Kelola Bumdes
- Jumat, 5 November 2021Buka Rakor Kec. Tekarang, Wabup Sambas Dorong Desa Mandiri