Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH. ProgramPerlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.
Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.
Melalui PKH, KM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi,perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan. PKH diarahkan untuk menjadi episentrum dan center of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.
Misi besar PKH untuk menurunkan kemiskinan semakin mengemuka mengingat jumlah penduduk miskin Indonesia sampai pada Maret tahun 2016 masih sebesar 10,86% dari total penduduk atau 28,01 juta jiwa (BPS, 2016). Pemerintah telah menetapkan target penurunan kemiskinan menjadi 7-8% pada tahun 2019, sebagaimana tertuang di dalam RPJMN 2015-2019. PKH diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan untuk menurunkan jumlah penduduk miskin, menurunkan kesenjangan (gini ratio) seraya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Hasil penelitian lain menunjukkan bahwa PKH memberikan dampak terhadap perubahan konsumsi rumah tangga, seperti di beberapa negara pelaksana CCT lainnya. PKH berhasil meningkatkan konsumsi rumah tangga penerima manfaat di Indonesia sebesar 4,8%.
KPM PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat. Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah. Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah. Dan untuk komponen kesejahteraan sosial yaitu penyandang disabilitas dan lanjut usia mulai 60 tahun.
Bantuan sosial PKH pada tahun 2019 terbagi menjadi dua jenis yaitu Bantuan Tetap dan Bantuan Komponen yang diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Bantuan Tetap untuk Setiap Keluarga
- Reguler : Rp. 550.000,- / keluarga / tahun
- PKH AKSES : Rp. 1.000.000,- / keluarga / tahun
B. Bantuan Komponen untuk Setiap Jiwa dalam Keluarga PKH
- Ibu hamil : Rp. 2.400.000,-
- Anak usia dini : Rp. 2.400.000,-
- SD : Rp. 900.000,-
- SMP : Rp. 1.500.000,-
- SMA : Rp. 2.000.000,-
- Disabilitas berat : Rp. 2.400.000,-
- Lanjut usia : Rp. 2.400.000,-
Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.
SEPUTAR DESA
- Kamis, 23 Juni 2022Sambas Nomor 4 Angka Stunting Tertinggi di Kalbar, Wagub Ria Norsan Beri Arahan Penanganan Stunting
- Rabu, 23 Februari 2022KPPN Singkawang Salurkan 1,32 miliar Dana Desa Kabupaten Sambas
- Jumat, 25 Maret 2022Bupati Sosialisasikan Perbup Pilkades
- Kamis, 2 Juni 2022BBGRM, Perkokoh NKRI Dan Nilai Budaya Bangsa
- Jumat, 31 Desember 2021Wakil Bupati Sambas Hadiri Desiminasi Hasil Survey Isu Tematik dan Diskusi Akhir Tahun : Desa Adalah Kekuatan
- Jumat, 24 September 2021DPRD Tinjau Persiapan Pemekaran Desa Persiapan Sepak Hulu dan Arga Pura Kecamatan Subah
- Rabu, 29 September 2021DPRD Sambas Sosialisasikan Dua Raperda Pembentukan Desa
- Senin, 15 November 2021Desa Pemangkat Kota Raih Juara 2 Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2021
- Rabu, 13 Oktober 2021Lumbung Digital Desa Sejiram
- Kamis, 30 September 2021Raperda Pembentukan Desa Arga Pura dan Desa Sapak Hulu Trans Kecamatan Subah disepakati
- Selasa, 5 Oktober 2021Implementasi Transaksi Non Tunai Dalam Pelaksanaan APBDes di Kabupaten Sambas
- Senin, 11 Oktober 2021Bupati Sambas Kukuhkan Kepengurusan Tim Penggerak PKK Kabupaten Sambas
- Senin, 13 September 2021Pendangan Umum Fraksi DPRD tentang APBD Perubahan dan Raperda Desa
- Rabu, 13 Oktober 2021Wabup Pinta Desa Serius Kelola Bumdes
- Jumat, 5 November 2021Buka Rakor Kec. Tekarang, Wabup Sambas Dorong Desa Mandiri