KPPN Singkawang Salurkan 1,32 miliar Dana Desa Kabupaten Sambas
KPPN Singkawang merilis bahwa SP2D untuk penyaluran Dana Desa Tahun 2022 Kabupaten Sambas telah diterbitkan pada tanggal 15 Februari 2022 dengan nilai total yang disalurkan sebesar Rp1,32 miliar untuk 5 desa. Dana desa yang disalurkan ini merupakan penyaluran tahap I dana desa reguler. Adapun Desa yang sudah salur dana desanya antara lain Desa Selakau Tua dengan nilai dana desa sebesar Rp404.620.400,-, Desa Seranggam dengan nilai dana desa sebesar Rp279.267.600,- Desa Pedada dengan nilai dana desa sebesar Rp182.568.800,-, Desa Tanjung Kerucut dengan nilai dana desa sebesar Rp250.303.200 dan Desa Tri Mandayan dengan nilai dana desa sebesar Rp212.162.400,-
Penyaluran dana desa dibagi dalam 2 kelompok yaitu Desa Mandiri dan Desa Reguler. Penyaluran Dana Desa Reguler merupakan penyaluran dana desa untuk desa yang mempunyai status Indeks Desa Membangun (IDM) pada tingkat desa sangat tertinggal, desa tertinggal, desa berkembang, dan desa maju. Sedangkan Dana Desa Mandiri untuk desa yang mempunyai status IDM pada tingkat Desa Mandiri.
Penyaluran Dana Desa tahun 2022 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa. Dalam PMK tersebut Menteri Keuangan menunjuk Kepala KPPN sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. Dalam PMK tersebut juga diatur mekanisme penyaluran Dana Desa dimana penyaluran Dana Desa untuk Dana Desa Reguler dilakukan dalam 3 tahap yaitu tahap pertama sebesar 40% dari pagu dana desa setiap desa dan paling cepat disalurkan bulan Januari dan paling lambat bulan Juni, penyaluran tahap kedua paling cepat bulan maret dan paling lambat bulan Agustus sebesar 40% dari pagu anggaran dan penyaluran tahap ketiga sebesar 20% disalurkan paling cepat bulan Juni. Sedangkan penyaluran Dana Desa untuk desa berstatus desa Mandiri dilakukan dala 2 tahap yaitu tahap pertama sebesar 60% dari pagu dana desa setiap desa paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan Juni dan tahap kedua disalurkan 40% dari pagu dana desa setiap desa paling cepat bulan Maret. Pagu Dana Desa setiap desa yang dapat disalurkan adalah pagu dana desa setelah dikurangi kebutuhan Dana desa untuk BLT Desa selam 12 bulan.
Kepada Desa yang belum salur Dana Desa tahap I agar segera memenuhi persyaratan salur dana desa tahap I agar dana desa setiap desa dapat segera salur karena dana desa merupakan bagian yang sangat penting dalam komponen APBDes selain itu Dana Desa dapat menggerakan perekonomian di setiap desa.
Suumber : https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/singkawang/id/data-publikasi/berita-terbaru/2869-kppn-singkawang-salurkan-1,32-miliar-dana-desa-kabupaten-sambas.html
SEPUTAR DESA
- Kamis, 23 Juni 2022Sambas Nomor 4 Angka Stunting Tertinggi di Kalbar, Wagub Ria Norsan Beri Arahan Penanganan Stunting
- Rabu, 23 Februari 2022KPPN Singkawang Salurkan 1,32 miliar Dana Desa Kabupaten Sambas
- Jumat, 25 Maret 2022Bupati Sosialisasikan Perbup Pilkades
- Kamis, 2 Juni 2022BBGRM, Perkokoh NKRI Dan Nilai Budaya Bangsa
- Jumat, 31 Desember 2021Wakil Bupati Sambas Hadiri Desiminasi Hasil Survey Isu Tematik dan Diskusi Akhir Tahun : Desa Adalah Kekuatan
- Jumat, 24 September 2021DPRD Tinjau Persiapan Pemekaran Desa Persiapan Sepak Hulu dan Arga Pura Kecamatan Subah
- Rabu, 29 September 2021DPRD Sambas Sosialisasikan Dua Raperda Pembentukan Desa
- Senin, 15 November 2021Desa Pemangkat Kota Raih Juara 2 Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2021
- Rabu, 13 Oktober 2021Lumbung Digital Desa Sejiram
- Kamis, 30 September 2021Raperda Pembentukan Desa Arga Pura dan Desa Sapak Hulu Trans Kecamatan Subah disepakati
- Selasa, 5 Oktober 2021Implementasi Transaksi Non Tunai Dalam Pelaksanaan APBDes di Kabupaten Sambas
- Senin, 11 Oktober 2021Bupati Sambas Kukuhkan Kepengurusan Tim Penggerak PKK Kabupaten Sambas
- Senin, 13 September 2021Pendangan Umum Fraksi DPRD tentang APBD Perubahan dan Raperda Desa
- Rabu, 13 Oktober 2021Wabup Pinta Desa Serius Kelola Bumdes
- Jumat, 5 November 2021Buka Rakor Kec. Tekarang, Wabup Sambas Dorong Desa Mandiri