Tugas Atasan PPID Pembantu dan PPID Pembantu
Atasan PPID Pembantu bertugas untuk :
1. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan informasi publik di lingkungan Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sambas;
2. Menerima pengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh pemphon informasi publik serta mengikuti proses atas sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon; dan
3. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik.
PPID Pembantu/Ketua PPID Pembantu DINSOSPMD bertugas :
1. Mengklarifikasi informasi yang terdiri dari : a) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; b) Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; c) Informasi yang wajib tersedia setiap saat; d) Informasi yang dikecualikan.
2. Memberikan tanggapan atas permintaan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi publik.
3. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dakumentasi yang ada di lingkungannya.
4. Mengkoordinasikan pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi yang ada di lingkungannya kepada publik.
5. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya.
6. Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk diakses oleh masyarakat.
7. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya.
8. Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk diakses oleh masyarakat.
9. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama.
10. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala.
11. PPID Pembantu bertanggung jawab mengkoordinasikan pelayanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasikan, penyediaan dan pelayanan informasi publik di Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sambas.
12. Dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu bertanggung jawab kepada Atasan PPID Pembantu.
SEPUTAR DESA
- Rabu, 12 Juni 2024Bupati Sambas Hadiri Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) ke XXI Tahun 2024
- Selasa, 23 Juli 2024Bupati Sambas Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 173 Kepala Desa
- Senin, 22 Juli 2024Bupati Sambas Kukuhkan 173 Kepala Desa Perpanjangan Masa Jabatan
- Kamis, 23 Juni 2022Sambas Nomor 4 Angka Stunting Tertinggi di Kalbar, Wagub Ria Norsan Beri Arahan Penanganan Stunting
- Rabu, 23 Februari 2022KPPN Singkawang Salurkan 1,32 miliar Dana Desa Kabupaten Sambas
- Jumat, 25 Maret 2022Bupati Sosialisasikan Perbup Pilkades
- Kamis, 2 Juni 2022BBGRM, Perkokoh NKRI Dan Nilai Budaya Bangsa
- Jumat, 31 Desember 2021Wakil Bupati Sambas Hadiri Desiminasi Hasil Survey Isu Tematik dan Diskusi Akhir Tahun : Desa Adalah Kekuatan
- Jumat, 24 September 2021DPRD Tinjau Persiapan Pemekaran Desa Persiapan Sepak Hulu dan Arga Pura Kecamatan Subah
- Rabu, 29 September 2021DPRD Sambas Sosialisasikan Dua Raperda Pembentukan Desa
- Senin, 15 November 2021Desa Pemangkat Kota Raih Juara 2 Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2021
- Rabu, 13 Oktober 2021Lumbung Digital Desa Sejiram
- Kamis, 30 September 2021Raperda Pembentukan Desa Arga Pura dan Desa Sapak Hulu Trans Kecamatan Subah disepakati
- Selasa, 5 Oktober 2021Implementasi Transaksi Non Tunai Dalam Pelaksanaan APBDes di Kabupaten Sambas
- Senin, 11 Oktober 2021Bupati Sambas Kukuhkan Kepengurusan Tim Penggerak PKK Kabupaten Sambas