Informasi
Selamat Datang di Website Dinsos-PMD Kabupaten Sambas

Tugas Atasan PPID Pembantu dan PPID Pembantu


Atasan PPID Pembantu bertugas untuk :
1. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan  informasi publik di lingkungan Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sambas;
2. Menerima pengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh pemphon informasi publik serta mengikuti proses atas sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon; dan
3. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik.

PPID Pembantu/Ketua PPID Pembantu DINSOSPMD bertugas :
1. Mengklarifikasi informasi yang terdiri dari : a) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; b) Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; c) Informasi yang wajib tersedia setiap saat; d) Informasi yang dikecualikan.
2. Memberikan tanggapan atas permintaan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi publik.
3. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dakumentasi yang ada di lingkungannya.
4. Mengkoordinasikan pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi yang ada di lingkungannya kepada publik.
5. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya.
6. Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk diakses oleh masyarakat.
7. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya.
8. Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk diakses oleh masyarakat.
9. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama.
10. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala. 
11. PPID Pembantu bertanggung jawab mengkoordinasikan pelayanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasikan, penyediaan dan pelayanan informasi publik di Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sambas.
12. Dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu bertanggung jawab kepada Atasan PPID Pembantu.

ALAMAT KANTOR

Jl. Sukaramai, Dalam Kaum, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat Kode Pos : 79462

TEMUKAN KAMI DI


    TENTANG DINSOS PMD

    Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa merupakan Organisasi Perangkat Daerah di LIngkungan Pemerintah Kabupaten Sambas yang membidangi urusan Sosial serta urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa