Informasi
Selamat Datang di Website Dinsos-PMD Kabupaten Sambas

Profil PPID Pembantu


Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu elemen penting dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance) dan merupakan sarana salam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Badan Publik yang berakibat pada kepentingan publik.
Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan pemerintah tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik bagi masyarakat luas yang berkaitan dengan Badan Publik. Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sambas telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu melalui Keputusan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sambas Nomor 78/DINSOSPMD/2019 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sambas.
PPID Pembantu Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sambas secara Ex-officio dijabat oleh Sekretaris Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sambas. PPID Pembantu Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sambas beralamat di Gedung Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sambas.

Struktur PPID Pembantu
Struktur PPID Pembantu Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sambas LIHAT

SK Penetapan PPID Pembantu
SK Penetapan PPID Pembantu

ALAMAT KANTOR

Jl. Sukaramai, Dalam Kaum, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat Kode Pos : 79462

TEMUKAN KAMI DI


    TENTANG DINSOS PMD

    Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa merupakan Organisasi Perangkat Daerah di LIngkungan Pemerintah Kabupaten Sambas yang membidangi urusan Sosial serta urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa